Sampai dengan jaman sekarang yang banyak sekali bermunculan teknologi canggih, dari elektronik, transportasi, peralatan perang, bahkan sampai pengobatan telah mengalami kemajuan. Pengobatan sangatlah penting, akan tetapi kita sering diragukan dengan kandungan obat di dalamnya apakah memenuhi syariat agama ataukah tidak. Berbeda dengan kosmetik, kita bisa langsung meninggalkannya apabila ada kandungan tertentu yang tidak diperbolehkan oelh agama. Tetapi bagaimana dengan obat?apakah kita tidak boleh meminumnya apabila itu satu-satunya obat untuk mempertahankan hidup kita?
Berikut pembahasan yang saya dapat dari heartcooler tentang vaksin, wow...vaksin sangat diperlukan bukan?bahkan untuk bayi yang baru lahir sangat memerlukan vaksinasi untuk mememenuhi imun untuk ketahanan tubuhnya sampai dengan dia dewasa.
Vaksin,
sebagaimana yang kita pahami dalam Islam termasuk tindakan pengobatan
yang preventif (wiqayah), karena itu dia dikenai hukum berobat. Namun
sampai saat ini, ada 2 pendapat di dunia (tak hanya kalangan Muslim),
yaitu yg pro-vaksin dan anti-vaksin. Dalam perkara ini, saya mencoba
berhati-hati dalam mengambil pendapat, juga tidak terdikotomi antara
yang pro dan anti, objektif.
Yang anti-vaksinasi setidaknya punya beberapa argumen, singkatnya:
1)
Masalah keamanan vaksin; dalam masalah keamanan vaksin ini, di amerika
dan negara barat secara umum juga banyak kontroversi, khususnya masalah logam
berbahaya di kandungan vaksin; dalam banyak kasus, di klaim bahwa logam
merkuri yg terdapat pada thimerosal yang ada pada beberapa vaksin
akibatkan cacat syaraf dan autisme; juga penggunaan alumunium hidroksida
yang berbahaya bagi manusia, dan kasus-kasus sudden death pasca vaksin
juga dipermasalahkan.
2)
Dalam masalah kehalalan, tak dipungkiri, bahwa tripsin yang dipakai
sebagau katalisator beberapa vaksin sampai saat ini belum ada, kcuali
dari babi.
3) Yang
paling menarik, teori konspirasi yang saat ini berkembang juga
menunjukkan siapa yang di balik gerakan vaksinasi, yahudi; juga program
de-populasi yang marak, pembunuhan ras manusia dengan makanan,
obat-obatan, perang, dan lainnya; Juga masalah uang, seperti virus
fluburung H5N1 dan vaksinnya yang diduga kuat adalah program “cari uang”
kapitalis penguasa pabrik obat-obatan.
Nah,
semua ini menguatkan pendapat bahwa vaksinasi adalah mengerikan, haram,
dan termasuk program yang dibuat untuk menekan kebangkitan Muslim.
Sekarang kita coba bahas, bagaimana hukumnya vaksin dan vaksinasi dalam
pandangan Islam, bismillah.. Secara fakta, memang beberapa vaksin
menggunakan tripsin dari babi sebagai katalis, walau dokter-dokter juga
berargumen itu hanya katalis bukan penyusun. Sama seperti vaksin
meningitis yang mengandung unsur babi, maka yang semacam ini dzat vaksin
dikatakan haram karena mengandung bahan haram.
Lalu
bagaimana dengen hukum vaksinasi, maka ini bisa disamakan dengen hukum
berobat dengan bahan yang haram, ada beberapa pendapat ulama tentangnya.
Ibnu Qayyim mengharamkan, ulama Hanafiyah membolehkan, Yusuf Qardhawi
membolehkan bila darurat, dan Taqiyuddin An-Nabhani memakruhkan.
Pendapat yang saya ambil setelah berjibaku dengan banyak dalil semenjak
mencuat masalah vaksin ini adalah makruh vaksinasi dengan bahan yang
haram. Sedangkan vaksinasi dengan bahan yang halal, menurut ulama-ulama
lain adalah mubah sampai sunnah, tergantung tingkat bahaya penyakit yang
dicegah.
Jadi,
berobat dengan bahan yang haram/najis, termasuk vaksinasi pada saat ini,
hukum yang paling kuat yang saya adopsi adalah makruh. Tentang teori
konspirasi, maka ini tidak bisa dipakai sebagai dasar bagi penetapan
hukum, karena dzann (dugaan) bukan kepastian. Betul, makar-makar dari
kaum kafir terhadap kaum Muslim memang akan terus sampe kiamat, namun
tentu harus ada bukti kuat untuk menjadi dalil. Sedangkan masalah
keamanan vaksin, maka Islam menunjuk ahli untuk memberikan fakta tentang
keamanan vaksin dan kasus-kasus yang berhubungan. Sampai saat ini,
memang banyak kasus sudden death, autisme, dan cacat syaraf lain yg
dikaitkan dengan vaksinasi dan bahan berbahaya. Namun ada pula yang
sudah divaksin dan tidak mendapatkan masalah semisal itu, sehingga ini
pun tak bisa dijadikan dalil mengharamkannya. Jjikapun benar bahwa
vaksin timbulkan side effect negatif, maka berlaku pula kaidah akhaffu
adh-dhararrain (memilih diantara 2 mudharat).
Nah,
demikian penjelasan kami, kami sadar ilmu kami sangat-sangat tak pantas
dan mumpuni dalam perkara ini, ini bukan fatwa hanya penjelasan. Supaya
tak ada kegalauan bagaimana Islam memandang vaksin dan vaksinasi, kami
sadar ini menyangkut hidup karena itu kami ekstra hati-hati. Mengenai
Allah menciptakan manusia lengkap, dan ada mekanisme alami untuk
pertahankan kesehatan manusia, tak sedikitpun kami ragu. Memang
beginilah sulitnya hidup tanpa pemerintah yang bisa dipercaya, tak
terapkan syariat, akhirnya umat yangg susah dan dibingungkan. Saya
berdoa terus menerus agar suatu saat Islam kembali jaya, maka apapun
program medis yg diberikan, termasuk vaksin, takkan meragukan.
Akhir
bahasan, kembali pada orang tua yang kemudian memilih apakah anaknya
divaksinasi atau tidak, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan. Bila
dikhawatirkan atas kondisi-kondisi yang fatal yang terjadi akibat tidak
divaksinasi maka silahkan divaksinasi, itu pilihan yang boleh. Apabila
kita yakin bahwa cukup hidup sehat dan pengobatan ala Nabi, itupun boleh
saja, karena hukum asal berobat adalah mubah (boleh). Demikian
pembahasan kami atas vaksin dan vaksinasi berdasarkan fakta saat ini,
semoga Allah memaafkan bila ada silap.
(Sumber : heartcooler)
0 komentar:
Posting Komentar