RSS

Pages

VAKSINASI TINJAUAN ISLAM

Sampai dengan jaman sekarang yang banyak sekali bermunculan teknologi canggih, dari elektronik, transportasi, peralatan perang, bahkan sampai pengobatan telah mengalami kemajuan. Pengobatan sangatlah penting, akan tetapi kita sering diragukan dengan kandungan obat di dalamnya apakah memenuhi syariat agama ataukah tidak. Berbeda dengan kosmetik, kita bisa langsung meninggalkannya apabila ada kandungan tertentu yang tidak diperbolehkan oelh agama. Tetapi bagaimana dengan obat?apakah kita tidak boleh meminumnya apabila itu satu-satunya obat untuk mempertahankan hidup kita?
Berikut pembahasan yang saya dapat dari heartcooler tentang vaksin, wow...vaksin sangat diperlukan bukan?bahkan untuk bayi yang baru lahir sangat memerlukan vaksinasi untuk mememenuhi imun untuk ketahanan tubuhnya sampai dengan dia dewasa.

Vaksin, sebagaimana yang kita pahami dalam Islam termasuk tindakan pengobatan yang preventif (wiqayah), karena itu dia dikenai hukum berobat. Namun sampai saat ini, ada 2 pendapat di dunia (tak hanya kalangan Muslim), yaitu yg pro-vaksin dan anti-vaksin. Dalam perkara ini, saya mencoba berhati-hati dalam mengambil pendapat, juga tidak terdikotomi antara yang pro dan anti, objektif.

Yang anti-vaksinasi setidaknya punya beberapa argumen, singkatnya:
1) Masalah keamanan vaksin; dalam masalah keamanan vaksin ini, di amerika dan negara barat secara umum juga banyak kontroversi, khususnya masalah logam berbahaya di kandungan vaksin; dalam banyak kasus, di klaim bahwa logam merkuri yg terdapat pada thimerosal yang ada pada beberapa vaksin akibatkan cacat syaraf dan autisme; juga penggunaan alumunium hidroksida yang berbahaya bagi manusia, dan kasus-kasus sudden death pasca vaksin juga dipermasalahkan.
2) Dalam masalah kehalalan, tak dipungkiri, bahwa tripsin yang dipakai sebagau katalisator beberapa vaksin sampai saat ini belum ada, kcuali dari babi.
3) Yang paling menarik, teori konspirasi yang saat ini berkembang juga menunjukkan siapa yang di balik gerakan vaksinasi, yahudi; juga program de-populasi yang marak, pembunuhan ras manusia dengan makanan, obat-obatan, perang, dan lainnya; Juga masalah uang, seperti virus fluburung H5N1 dan vaksinnya yang diduga kuat adalah program “cari uang” kapitalis penguasa pabrik obat-obatan.

Nah, semua ini menguatkan pendapat bahwa vaksinasi adalah mengerikan, haram, dan termasuk program yang dibuat untuk menekan kebangkitan Muslim. Sekarang kita coba bahas, bagaimana hukumnya vaksin dan vaksinasi dalam pandangan Islam, bismillah.. Secara fakta, memang beberapa vaksin menggunakan tripsin dari babi sebagai katalis, walau dokter-dokter juga berargumen itu hanya katalis bukan penyusun. Sama seperti vaksin meningitis yang mengandung unsur babi, maka yang semacam ini dzat vaksin dikatakan haram karena mengandung bahan haram.
Lalu bagaimana dengen hukum vaksinasi, maka ini bisa disamakan dengen hukum berobat dengan bahan yang haram, ada beberapa pendapat ulama tentangnya. Ibnu Qayyim mengharamkan, ulama Hanafiyah membolehkan, Yusuf Qardhawi membolehkan bila darurat, dan Taqiyuddin An-Nabhani memakruhkan. Pendapat yang saya ambil setelah berjibaku dengan banyak dalil semenjak mencuat masalah vaksin ini adalah makruh vaksinasi dengan bahan yang haram. Sedangkan vaksinasi dengan bahan yang halal, menurut ulama-ulama lain adalah mubah sampai sunnah, tergantung tingkat bahaya penyakit yang dicegah.

Jadi, berobat dengan bahan yang haram/najis, termasuk vaksinasi pada saat ini, hukum yang paling kuat yang saya adopsi adalah makruh. Tentang teori konspirasi, maka ini tidak bisa dipakai sebagai dasar bagi penetapan hukum, karena dzann (dugaan) bukan kepastian. Betul, makar-makar dari kaum kafir terhadap kaum Muslim memang akan terus sampe kiamat, namun tentu harus ada bukti kuat untuk menjadi dalil. Sedangkan masalah keamanan vaksin, maka Islam menunjuk ahli untuk memberikan fakta tentang keamanan vaksin dan kasus-kasus yang berhubungan. Sampai saat ini, memang banyak kasus sudden death, autisme, dan cacat syaraf lain yg dikaitkan dengan vaksinasi dan bahan berbahaya. Namun ada pula yang sudah divaksin dan tidak mendapatkan masalah semisal itu, sehingga ini pun tak bisa dijadikan dalil mengharamkannya. Jjikapun benar bahwa vaksin timbulkan side effect negatif, maka berlaku pula kaidah akhaffu adh-dhararrain (memilih diantara 2 mudharat).

Nah, demikian penjelasan kami, kami sadar ilmu kami sangat-sangat tak pantas dan mumpuni dalam perkara ini, ini bukan fatwa hanya penjelasan. Supaya tak ada kegalauan bagaimana Islam memandang vaksin dan vaksinasi, kami sadar ini menyangkut hidup karena itu kami ekstra hati-hati. Mengenai Allah menciptakan manusia lengkap, dan ada mekanisme alami untuk pertahankan kesehatan manusia, tak sedikitpun kami ragu. Memang beginilah sulitnya hidup tanpa pemerintah yang bisa dipercaya, tak terapkan syariat, akhirnya umat yangg susah dan dibingungkan. Saya berdoa terus menerus agar suatu saat Islam kembali jaya, maka apapun program medis yg diberikan, termasuk vaksin, takkan meragukan.


Akhir bahasan, kembali pada orang tua yang kemudian memilih apakah anaknya divaksinasi atau tidak, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan. Bila dikhawatirkan atas kondisi-kondisi yang fatal yang terjadi akibat tidak divaksinasi maka silahkan divaksinasi, itu pilihan yang boleh. Apabila kita yakin bahwa cukup hidup sehat dan pengobatan ala Nabi, itupun boleh saja, karena hukum asal berobat adalah mubah (boleh). Demikian pembahasan kami atas vaksin dan vaksinasi berdasarkan fakta saat ini, semoga Allah memaafkan bila ada silap.
(Sumber : heartcooler)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar